Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Sosial mengambil sikap terkait kasus penyekapan seorang anak berusia 4 tahun di sebuah hotel di Solo, Jawa Tengah.
Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan dirinya melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengintruksikan kepada Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap anak tersebut.
"Anak-anak tetaplah anak-anak, mereka berhak mendapatkan masa kecil yang gembira dan penuh suka cita. Bisa bersekolah dan tinggal bersama keluarga yang melindungi mereka. Anak-anak jangan sampai menjadi korban kekerasan atau keadaan ekonomi yang pas-pasan," kata Idrus dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2018).
Seperti diketahui anak laki-laki berinisial P diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya, Dedi alias Leo Wie Wie. Ia disekap selama tiga hari di salah satu kamar hotel di Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Berdasarkan penuturan aparat kepolisian, P disekap dengan mulut dilakban dan tangan diikat tali rafia.
"Jadi ada yang namanya Tim Terpadu dari Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI) di Surakarta. Tim ini sudah bergerak cepat bersama kepolisian setempat menangani korban melalui pendampingan sosial dan memastikan hak-hak dasar anak terpenuhi,” katanya.
PLKSAI diinisiasi oleh Pemerintah Kota Surakarta bekerja sama dengan United Nation’s Children Fund (UNICEF) dan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pusat layanan ini didukung oleh Bappenas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Anggota tim PLKSAI berasal dari satuan kerja terkait seperti Dinsos, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, Polres, Kodim, dan instansi lainnya.
Saat ini, lanjutnya, P masih di rumah sakit dan terus didampingi Sakti Peksos. Tim juga tengah mendalami bagaimana pengasuhan anak tersebut setelah kasus ini terbongkar.
"Apakah kembali ke keluarga atau bagaimana, mengingat kekerasan ini dilakukan anggota keluarganya," kata Idrus.