Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang meringkus Erwin Sulistiyo dan Supriyadi yang berencana menyelundupkan narkotika jenis sabu menggunakan nasi kotak dan bungkus rokok untuk narapidana Ricky Hefnar.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Taufiqurrahman mengemukakan pelaku membawa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan nasi kotak dalam dua paket berbeda yaitu sebesar 48,50 gram dan 50,70 gram. Menurutnya, pelaku atas nama Erwin Sulistiyo dan Supriyadi telah diamankan dan narapidana bernama Ricky Hefnar yang memesan sabu itu juga telah ditangani oleh Kapolsek Ngaliyan, Semarang.
"Ini merupakan bukti dari komitmen kami bahwa tidak ada pembiaran adanya peredaran narkoba di Lapas. Kami akan terus memerangi segala jenis narkoba di dalam Lapas," tuturnya, Sabtu (17/2).
Dia menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal pada saat Erwin dan Supriyadi yang mendatangi Lapas Semarang sekitar pukul 14.45 WIB untuk membawakan nasi kotak kepada narapidana. Kemudian petugas memberi izin untuk masuk sesuai SOP dan langsung menanyakan identitas kedua pelaku serta memeriksa barang bawaannya yang akan diberikan kepada narapidana.
"Setelah kita periksa, ada dua nasi kotak yang di dalamnya ada sebungkus rokok berwarna putih dan di dalamnya ada plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu," katanya.
Menurutnya, pihak Lapas akan terus menggalakkan sekaligus memerangi narkoba di dalam Lapas agar tidak ada lagi peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Kami akan terus menggalakkan hal ini, agar Lapas menjadi bersih dari narkoba," ujarnya.