Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 17 narapidana beragama Konghucu menjelang Hari Raya Imlek.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengemukakan narapidana yang mendapatkan remisi adalah tahanan yang telah memenuhi syarat perundang-undangan. Syarat tersebut yaitu narapidana telah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, dan menjadi Justice Collabolator untuk tindak pidana korupsi dan narkotika dengan masa hukuman 5 tahun atau lebih.
"Penerima remisi paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 5 orang, dari DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing 2 orang dan sisanya berasal dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali masing-masing 1 orang," tuturnya dalam keterangan resminya, Kamis (15/2).
Dia menjelaskan sebanyak 13 narapidana akan mendapatkan remisi selama satu bulan, lalu satu narapidana mendapatkan remisi 15 hari dan satu napi mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. Menurutnya, ada sebanyak 60 narapidana yang beragama Konghucu dari sebanyak 235.114 narapidana di seluruh Indonesia.
"Remisi khusus Hari Raya Imlek ini kami berikan layaknya peringatan hari besar keagamaan lain seperti Idul Fitri, Natal dan yang lainnya," katanya.