Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).
Aturan mengenai surat keterangan penelitian dikembalikan melalui mekanisme yang lama.
Dalam keterangan resminya, Selasa (6/2/2018), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menhatakan bahwa akan meminta masukan dulu dari para akademisi dan peneliti yanh dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD).
"Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi, lembaga penelitian dan DPR secara mendalam," ujarnya.
Kemendagri akan menggelar FGD pada Kamis, 8 Februari 2018. "Prinsip dibatalkan, jadi kembali dulu ke aturan lama," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, mengatakan, kalau masih ada kekurangan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, pihaknya terbuka menerima masukan. Jika memang itu harus diperbaiki, pihaknya siap melakukan itu.
"Jadi mungkin kekurangan dalam Permendagri itu, ukuran-ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang itu masukan yang positif ya kita bisa akomodir itu," kata dia.
Soedarmo berpendapat, memang harus ada ukuran-ukuran soal dampak negatif. Misalnya seperti apa dampak negatif itu. Diakuinya, ketentuan tentang itu kurang jelas dan detil.
"Enggak apa-apa. Ini kan sifatnya bukan baku. Kan masih bisa direvisi,"ujarnya.
Soedarmo juga mengungkapkan, dalam penyusunan revisi Permendagri, pihaknya memang belum melibatkan peneliti.