Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bersedia berkomentar terkait kabar yang menyebutkan Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penyusunan APBD di Jambi.
Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan menunggu dulu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penetapan Zumi Zola sebagai tersangka masih sebatas isu.
“Belum ada penjelasan resmi dari komisi anti rasuah. Asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan dulu,” ujarnya, mengutip keterangan resminya, Kamis (1/2/2018).
Sebelumnya, beredar luas kabar bahwa Gubernur Jambi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penyusun APBD provinsi tersebut.
Kasus suap APBD sendiri terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jambi. Rabu (31/1/2018), komisi antirasuah menggeledah rumah sang gubernur.
"Terkait berita (status) tersangka KPK kepada kepala daerah, apakah itu gubernur, walikota dan bupati, prinsipnya saya menunggu keputusan resminya dulu oleh KPK. Apapun asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan," ujar Tjahjo.