Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi peringatkan para kepala daerah agar tidak menerima gratifikasi serta melakukan pencucian uang untuk mengaburkan harta haram tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan komisi tersebut telah beberapa kali melakukan penyidikan pencucian uang yang dilakukan oleh para kepala daerah.
'Dulu di Jatim kami menyita sampai Rp200 miliar. Penyidikan pencucian uang ini menjadi salah satu bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi. Ketika kita temukan aset lain yang tidak wajar dan ada informasinya, kita perdalam meski butuh waktu,” katanya, Senin (8/1/2018).
Dia melanjutkan, penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bupati Nganjuk Taufiqurahman ini sekaligus menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya untuk tidak menerima gratifikasi dan menyamarkan uang hasil penerimaan tersebut ke dalam bentuk aset lainnya.
Pasalnya, jika seorang kepala daerah terjerat suatu kasus korupsi, terbuka kemungkinan penyidikan atas penerimaan gratifikasi yang dilakukan sebelumnya.
“Jangan pikir lolos satu atau dua kali berarti tidak bisa dijangkau oleh proses hukum. Karena itu lebih baik mencegah dimulai dari menyerahkan LHKPN secara benar untuk menjadi alat kontrol bagi kepala daerah karena kekayaannya akan diawasi oleh publik dan jika menerima gratifikasi segeralah melapor ke KPK,” tambahnya.
Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurahman diduga menerima gratifikasi terkait fee proyek, fee perizinan ataupun promosi dan mutasi dalam rentang 2013-2017. Penyidik menemukan bukti penerimaan sebesar Rp5 miliar terkait gratifikasi tersebut.
“Terkait penerimaan gratifikasi, KPK temukan ada perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana cuci uang dan dilakukan oleh TFR dari 2013- 2017. Dia diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan dan sebidang atas nama orang lain,” tambah Febri.
Adapun aset-set yang disita oleh KPK yakni sebuah mobil Jeep Wrangler serta sebuah mobil Smart Fortwo dan tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Nganjuk. Febri mengatakan kemungkinan besar jumlah aset yang akan disita bakal bertambah karena KPK masih mendalami kepemilikan harta lainnya yang dibelanjakan dari hasil gratifikasi.
“Kemungkinan jumlah aset hasil gratifikasi dan terkait pencucian uang akan terus bertambah karena KPK sudah mengantongi bukti valid dan tengah melakukan validasi,” katanya.
Atas perbuatannya, Taufiqurahman dijerat oleh KPK dengan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-undang (UU) No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP.