Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BSSN Berharap Diberi Kewenangan Tindak Penjahat Siber

Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN, berharap dapat diberikan kewenangan lebih untuk melakukan tindakan pada saat mengetahui lokasi penjahat siber karena kini badan itu hanya fokus menangkal serangan dari dalam maupun luar negeri.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 05 Januari 2018  |  19:43 WIB
BSSN Berharap Diberi Kewenangan Tindak Penjahat Siber
Ilustrasi kejahatan siber. - Reuters/Kacper Pempel

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN, berharap dapat diberikan kewenangan lebih ‎untuk melakukan tindakan pada saat mengetahui lokasi penjahat siber karena kini badan itu hanya fokus ‎menangkal serangan dari dalam maupun luar negeri.

Kepala BSSN, Mayjen TNI Djoko Setiadi‎ mengemukakan dewasa ini badan tersebut hanya memiliki kewenangan untuk mendeteksi sejumlah titik asal ancaman siber, sedangkan untuk penindakan ada di ranah kepolisian.

Dia berharap badan baru yang digawanginya juga dapat menindak seluruh penjahat siber, sehingga lebih cepat untuk ditangani.

"‎Kalau deteksi ini kan bisa dari mana saja, tapi tergantung dari sensitivitas dan inilah penugasan dan ketajaman untuk peranan dan kewenangan nanti mungkin akan kita lakukan upaya sampai sejauh mana lembaga ini akan diberikan kewenangan," tuturnya, Jumat (5/1/2018).

Djoko menjelaskan, ke depan BSSN memiliki tugas untuk mengamankan ‎banyak sektor seperti sektor pemerintah, swasta, privasi dan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman siber.

Dia optimistis badan baru tersebut dapat berjalan sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo.

"Jadi dengan aturan dan batasan yang ada sekarang, kami berharap dapat memenuhi harapan Presiden untuk mengamankan Indonesia dari serangan siber," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kejahatan siber badan siber dan sandi nasional (BSSN)
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top