Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AS Jatuhkan Sanksi Kepada Dua Pejabat Tinggi Korut

AS memberikan sanksi kepada dua pejabat tinggi Korea Utara yang bertanggung jawab atas program pengembangan misil negara itu. Dengan adanya sanksi ini, keduanya dilarang memiliki properti atau aset lainnya di wilayah yurisdiksi AS serta melarang adanya hubungan maupun transaksi dengan warga AS.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un memberi panduan program senjata nuklir dalam foto tak bertanggal yang  dirilis Kantor Berita Pusat Korea Utara Korea Utara./Reuters
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un memberi panduan program senjata nuklir dalam foto tak bertanggal yang dirilis Kantor Berita Pusat Korea Utara Korea Utara./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - AS memberikan sanksi kepada dua pejabat tinggi Korea Utara yang bertanggung jawab atas program pengembangan misil negara itu.

Reuters melansir Rabu (27/12/2017), kedua pejabat tersebut adalah Kim Jong Sik dan Ri Pyong Chol. "Kami menyasar para pemimpin program misil Korea Utara (Korut) sebagai bagian dari kampanye kami untuk mengisolasi Korut dan mencapai Semenanjung Korea yang bebas dari nuklir," papar Menteri Keuangan AS Steve Mnuchin dalam pernyataan resminya.

Kim merupakan tokoh utama dalam upaya Korut mengubah bahan bakar misil dari bahan bakar cair ke solid, sedangkan Ri adalah figur penting dalam pengembangan Intercontinental Balistic Missile (IBCM).

Dengan adanya sanksi ini, keduanya dilarang memiliki properti atau aset lainnya di wilayah yurisdiksi AS serta melarang adanya hubungan maupun transaksi dengan warga AS. Kim dan Ri dipandang sebagai dua dari tiga pejabat ahli yang tidak tergantikan dalam program pengembangan senjata Korut.

Langkah AS ini dilakukan menyusul sanksi PBB yang diumumkan pekan lalu, pasca uji coba ICBM pada akhir November 2017. Pyongyang mengklaim senjata nuklir itu dapat mencapai daratan AS.

Sanksi yang diberikan PBB memperketat akses Korut terhadap produk minyak dan turunannya serta terhadap pendapatan dari warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Korut menyatakan sanksi itu merupakan seruan perang dan sama dengan blokade ekonomi total.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper