Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL MOTOR: Honda Kasasi, Yamaha Pikir-Pikir

Keberatan diajukan lantaran Honda diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Astra Honda Motor bersiap mengajukan permohonan kasasi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permohonan keberatan produsen motor roda dua tersebut.

Keberatan diajukan lantaran Honda diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal persekongkolan penetapan harga jual motor skuter matik 110cc-125cc.

Kuasa hukum PT Astra Honda Motor (AHM) Ardian Deny Sidharta dari Soemadipradja and Taher Advocates, mengatakan menghormati putusan Majelis Hakim PN Jakut, tetapi langsung mempersiapkan pengajuan kasasi.

“Karena memang tidak ada kartel. Tadi, kan, hanya dibicarakan mengenai kecacatan keberatan, tetapi memang tidak ada kartel,” tuturnya seusai pembacaan putusan, Selasa (5/12/17).

Produsen sepeda motor merek Honda ini mengklaim menjalankan bisnis sepeda motor tanpa melanggar UU Persaingan Usaha dan sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

PT AHM yang menjadi terlapor II dalam perkara No.04/KPPU-I/2016 ini diwajibkan membayar denda administrasi senilai Rp22,5 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Eri Hertiawan dari Assegaf Hamzah and Partners, memilih untuk melaporkan kepada kliennya perihal ditolaknya permohonan keberatan putusan KPPU oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kami sudah menyampaikan keberatan tetapi ternayata majelis melihat lain. Nanti kami sampaikan, setelah bicara dengan klien. Kemungkinan kasasi juga belum kelihatan,” ujarnya.

Pada 20 Januari lalu, KPPU menyatakan secara sah adanya perjanjian penetapan harga yang dilakukan PT YIMM dan PT AHM dalam industri sepeda motor jenis skuter 110 – 125 CC. PT YIMM diwajibkan membayar denda administrasi Rp25 miliar.

Dalam Putusan No.04/KPPU-I/2016 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi merujuk pada alat bukti pertemuan antara mantan Presiden Direktur YIMM (Yoichiro Kojima) dan Presiden Direktur AHM Toshiyuki Inuma di lapangan golf, keberadaan surel tertanggal 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper