Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo segera melaporkan penerimaan hadiah berupa piringan hitam Metallica kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Piringan hitam atau vinyl itu merupakan cendera mata pemberian Perdana Menteri Denmark Lars L. Ramussen saat kunjungan kenegaraan Selasa (28/11/2017).
Staf Ahli Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengkonfirmasi bahwa rencananya Presiden Jokowi akan melaporkan penerimaan tersebut pada minggu ini.
"Presiden akan laporkan dalam waktu dekat, kemungkinan pekan ini," kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2017).
Kemarin, Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan PM Denmark di Istana Kepresidenan Bogor. Dalam pertemuan itu, keduanya saling bertukar cendera mata.
Presiden memberikan Rencong Aceh sementara Ramussen tak disangka memberikan piringan hitam album band Metallica.
Berdasarkan UU No.20/2001, penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan barang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat dilakukan 30 hari sejak penerimaan. Ditakutkan, penerimaan tersebut bersifat gratifikasi.
Rincinya, pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan pengertian gratifikasi mencakup pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Dalam Pasal 12 huruf C Ayat 1 menjelaskan gratifikasi yang yang diterima penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaporan paling lambat dilakukan 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi.