Bisnis.com, SEMARANG – Kenaikan Upah Sektoral mencapai 8,71% tampanya tak akan mempengaruhi dunia usaha yang ada di Provinsi Jawa Tengah, mengingat pemerintah dan pengusaha sudah bersinergi menentukan upah yang akan diterima buruh pada 2018.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan saat ini pengusaha sudah setuju dengan pemerintah tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,4 juta. mereka tidak merasa keberatan atas kebijakan yang telah di tetapkan karena sudah melalui beberapa regulasi.
"Kami saat ini setuju dengan pemerintah provinsi angka 8,71% bukan kenaikan yang besar, meskipun ada beberapa daerah seperti di Kota Semarang banyak melakukan demonstrasi namun pengusaha tidak bergeming," tuturnya (13/11/2017).
Selain itu, jika pengusaha menuruti keinginan para buruh nantinya akan berimbas dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di karenakan kalau upah tinggi maka sudah pasti akan mengurangi jumlah pegawai untuk efisiensi.
"Kini tinggal bagaimana mensinergikan antara pengusaha, pemerintah,dan buruh agar semua bisa teratasi, tanpa adanya gejolak dari satu pihak yang tentunya bisa menimbulkan perpecahan," ujarnya.
Sementara itu, Mentri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menuturkan pemerintah sudah menghitung sesuai dengan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap Kota dan Provinsi sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tentang pengupahan.
"Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh beberapa serikat buruh, tidak akan membuat pemerintah bergeming,karena upah buruh diberi kepastian naik sehingga masyarakat tak perlu ribut lagi dan menerima keputusan kali ini," tegasnya.
Pihaknya menambahkan, pemerintah tidak bisa di delete karena penetapan upah ini sudah melalui banyak kajian dari pengusaha maupun pemerintah. Sehingga kenaikan upah yang mencapai angka 8,71% sudah sangat layak.