Kabar24.com, JAKARTA—Isu pelemahan KPK terus berlanjut pascaberedarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP untuk dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Di sisi lain, lima lembaga negara dinilai ikut melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Pengamat politik dari Exposit Srategic Arif Susanto mengatakan terjadi instrumentalisasi lembaga-lembaga negara untuk lemahkan KPK. Lembaga negara itu adalah Mahkamah Agung.
Menurutnya, praperadilan penetapan tersangka melibatkan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sehingga status tersangka dari Setya Novanto dan Budi Gunawan menjadi gugur.
“Kita patut curiga ada solidaritas yang salah dari para hakim. Kemudian kejaksaan, saat menyatakan kewenangan penuntutan semua bisa diambil kejaksaan dan dihapus dari KPK. Padahal kejaksaan mandul terhadap koruptor,” ujarnya, Jumat (10/11/2017).
Lembaga negara berikutnya adalah Polri. Arif menyindir, seharusnya tindak tanduk Kepolisian dalam menyelesaikan kasus korupsi setangkas lembaga itu dalam menjuarai liga sepakbola Indonesia.
“Kalau Polri punya energi berlebih tidak usah main bola, urusi saja masalah kriminal seperi korupsi,” ujarnya.
Baca Juga
Dia pun menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki sumbangsih dalam menggembosi KPK. Pasalnya, dalam beberapa kasus audit BPK selalu dijadikan tameng untuk menyerang lembaga antirasuah itu.
Dan yang terakhir adalah DPR. Lembaga negara itu dianggap paling masif memerangi KPK. DPR dinilai Arif melemahkan KPK lewat budgeting. Usulan gedung baru untuk keperluan KPK terkatung-katung.
Terbaru, lewat hak angket DPR terhadap KPK. Menurutnya, hal ini akan bermuara pada revisi Undang-undang KPK sehingga lembaga antirasuah itu lumpuh dan mudah dibubarkan.