Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis MLM Bodong dari Amerika 'Makan' Korban

Lagi-lagi, penipuan berkedok bisnis multi level marketing (MLM) memakan korban. Kali ini Perusahaan asal Tampa, Amerika Serikat yang seluruh kegiatannya diwadahi oleh V Trust yang menjadi teruga pelakunya.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Lagi-lagi, penipuan berkedok bisnis multi evel marketing (MLM) memakan korban. Kali ini Perusahaan asal Tampa, Amerika Serikat, yang seluruh kegiatannya diwadahi oleh V Trust yang menjadi terduga pelaku.

Kepada Indarti (42) NDE, yang menjadi uplinenya, menawarkan kesempatan untuk bisa menjadi seorang pemilik platform media sosial multifungsi layaknya Mark Zuckerberg yang menjadi pemilik Facebook.

Bedanya, jika saham Facebook hanya dimiliki belasan orang berdasarkan data dari Reuters per 2012 lalu, seluruh associate atau anggota Talk Fusion dijanjikan akan menjadi pemilik. Selain itu, mereka juga dijanjikan return yang besarnya berkali-kali lipat hinga Rp4 miliar, dibandingkan investasi yang mereka tanam yakni sebesar Rp33,5 juta per orang untuk satu tahun sudah termasuk uang pendaftaran adan administrasi untuk pemakaian dan perekrutan selama 1 tahun atau 12 bulan.

Tertarik dengan embel-embel menjadi pemilik platform media sosial serta keuntungan miliaran rupiah, Indarti pun mendaftar bersama 19 orang anggota keluarga yang dia jadikan downline. Dari pendaftaran setiap downline, dirinya akan menerima fee sebesar US$135.

“Karena yang dia tawarkan adalah future plan, dia nanti akan berkembang jadi seperti Facebook yang dipakai banyak orang. Nah, pengen ga kayak Mark Zuckerberg,” kata Indarti yang baru usai menghadiri pemanggilan kedua dari Bareskrim setelah melaporkan enam orang terkait kasus ini.

Kepada Indarti, pihak V Trust yang mewadahi Talk Fusion juga mengaku telah mendapat izin karena telah terdaftar di DSA, Direct Selling Association atau asosiasi penjualan langsung di Amerika, meskipun meskipun bukan di Indonesia dengan alasan bahwa bisnis ini merupakan multilevel marketing di Bidang IT yang belum ada peraturannya di Indonesia.

Bodong

Namun, perusahaan yang masuk ke Indonesia pada 2012 dan dibawa oleh dua orang yakni Mario Halim dan Marselinus Halim ini dinyatakan sebagai perusahaan investasi bodong oleh OJK sejak awal 2017. OJK pun mengimbau agar para anggota tidak lagi melakukan perekrutan. Otomatis, sumber pemasukan Indarti pun berhenti dan menyisakan lubang kerugian yang besar.

“Kerugian saya Rp1,8 miliar,” kata Indarti menyebut  jumlah kerugian timnya.

Ternyata, selain masalah izin, belakangan, dia juga menemukan sejumlah kejanggalan lainnya. Dia harus membayar sebesar Rp 33,595 juta kepada uplinennya untuk biaya pendaftaran termasuk administrasi dan lain-lain dalam dolar AS sebesar US$2.349 dolar. Padahal, menurutnya, ketika dia mendaftarkan sejumlah downline, biaya itu seharusnya hanya berkisar 31 jutaan.

Hal lain yang mencurigakan menurutnya adalah penipuan data yang dilakukan oleh agen V Trust pasalnya, di dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Talk Fusion dari Amerika Serikat, tidak diperbolehkan merekrut anggota dengan usia di bawah tujuh belas tahun, Namun, saat mendaftar, kata Indarti, dirinya turut serta mendaftarkan anaknya yang berusia 17 tahun karena pada saat itu tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi terkait pembatasan usia.

“Mereka memalsukan data kami. Saya baru tahu talk fusion tidak bisa menerima member berusia kurang dari 17 tahun tapi di mereka dibuat bisa karena tahun [kelahirannya]-nya diganti. Harusnya nggak boleh dari Amerikanya,”katanya.

Selain Indarti, adapula Diana Dewi (45) wanita asal Bandng yang tertipu oleh bisnis ini. Kerugian tim Diana beserta para downlinenya , bahkan lebih besar dan mencapai hingga Rp5 miliar.

“Saya bergabung sejak 26 Juli 2016 dan downline sata ada 180 orang,” katanya.

Terkait hal ini, merekapun melaporkan enam orang di antaranya NDE, SR, dan JT. LaporanIndarti diterika dengan nomor : LP/596/VI/2017/Bareskrim tertanggal 06 Juni 2017. Sejauh ini, Inadrti, Diana dan lima orang lainya telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik di Bareskrim Polri. Adapun para pelaku, menurutnya, juga akan segera dipanggil oleh pihak kepolisian untuk kedua kalinya guna dilakukan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper