Kabar24.com,JAKARTA- Ali Sadli, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang menjalani sidang perdana terkait pemberian suap dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam surat dakwaan, Tim Penuntut Umum menguraikan berbagai uang gratifikasi yang diterima Ali Sadli sejak 2014 hingga 2017 yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Sub Auditoriat III B Auditorat Utama Keuangan Negara III.
“Secara keseluruhan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp10,5 miliar dan US$80.000 serta mobil merk Mini Cooper dan terdakwa tidak melapor ke KPK terkait pemberian gratifikasi itu sampai batas waktu 30 hari kerja terhitung tanggal gratifikasi diterima sesuai Undang-Undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya jaksa Ali Fikri.
Karena itu, penuntut umum beranggapan bahwa pemberian gratifikasi tersebut tergolong sebagai penyuapan karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya selaku aparatur sipil negara dan auditor BPK.
Uang gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset berupa tanah, bangunan serta kendaraan bermotor menggunakan nama istri dan anaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rochmadi Sapto Giri, Ali Sadli, Sugito dan Jarot Budi Prabowo diciduk penyidik KPK pada Jumat (29/5/2017) dalam rangkaian operasi tangkap tangan.
Baca Juga
Sugito dan Jarot diduga melakukan penyuapan dengan harapan laporan keuangan Kementerian Desa PDTT bisa memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pada Maret 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Dalam kesempatan itu, Sugito, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa diduga melakukan pendekatan dengan pihak auditor BPK untuk mendapatkan status WTP.
Kedua belah pihak kemudian menyepakati uang komitmen yang harus diserahkan kepada pihak auditor sebesar Rp240 juta. Diduga, pada awal Mei tahun ini, uang sejumlah Rp200 juta telah diserahkan kepada Rohmadi Sapto Giri, auditor utama (eselon I) BPK.
Sisa Rp40 juta kemudian diserahkan pada Jumat (26/5/2017) oleh Jarot Budi Prabowo seorang pejabat eselon III Kemendes PDTT kepada Rohmadi dan Ali Sadli (auditor) di kantor BPK, daerah Gatot Subroto, Jakarta pukul 15.00 WIB.
Saat itulah penyidik KPK langsung meringkus ketiganya beserta tiga orang lainnya yakni RS, sekretaris Rohmadi, Sapto seorang petugas keamanan BPK dan seorang sopir dari Jarot Budi Prabowo.
Pada pukul 17.00 WIB, petugas kemudian menyatroni Kantor Kementerian Desa PDTT di Kawasan Kalibata kemudian meringkus Sugito dan menyegel dua ruangan di kantor tersebut.
Sebelumnya di kantor BPK, petugas juga menyegel dua ruangan milik Rohmadi Sapto dan Ali
Selain menjerat keduanya dengan pasal gratifikasi, kedua pejabat tersebut juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka harus membuktikan berbagai harta yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana korupsi.