Bisnis.com, JAKARTA -- Musibah kebakaran pabrik yang menimpa PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. berdampak panjang dan masih berpengaruh terhadap cash flow perusahaan.
Kebakaran pada 31 Desember 2015 mengakibatkan pembayaran utang pascaperdamaian mengalami kendala.
Kuasa hukum PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. Trisno Gunady menyatakan perseroan berkomitmen membayar seluruh kewajiban yang tertuang dalam proposal perdamaian.
Perusahaan bersandi DAJK ini telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan perusahaan.
"Kami tidak pernah berfikir untuk melalaikan atau mengingkari pembayaran," tulisnya dalam berkas jawaban yang dikutip Bisnis, Minggu (8/10/2017).
DAJK, lanjutnya, juga telah berusaha maksimal membayar utang kepada kreditur-kreditur lain. Salah satunya kepada PT Standard Chartered Bank Indonesia.
Pembayaran itu diambil dari hasil klaim uang muka asuransi PT Tokio Marine Insurance Group sebesar Rp48 miliar. Jumlah tersebut langsung masuk dalam rekening Standard Chartered.
Adapun sisa klaim yang belum cair akan digunakan untuk membangun pabrik.
Selain kepada Standard Chartered, DAJK mengklaim telah melunasi pembayaran kepada 12 krediturnya.
Mereka antara lain Bank DKI Jakarta, BRI Syariah, PT Dwi Maju, PT Gemilang Abadi Printing, PT Asian Bearindo Sejahtera, PT Antar Jaringan Sepanjang Jalan, PT Thema Artha Perkasa, Reza Printing dan CV Knoutindo.
Pabrik Kebakaran, Cash Flow DAJK Masih Macet
Kebakaran pada 31 Desember 2015 mengakibatkan pembayaran utang pascaperdamaian mengalami kendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Deliana Pradhita Sari
Editor : M. Taufikul Basari
Topik
Konten Premium