Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi. Pengaduan yang dilakukan Senin (2/10/2017) tersebut dilakukan oleh seorang warga bernama Madun Hariyadi yang beralamat di Cipayung Jakarta Timur. Surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan dugaan korupsi itu beredar luas pada Selasa (3/10/2017).
Ketua KPK Agus Raharjo (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Raharjo (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi.

Pengaduan pada Senin (2/10/2017)  dilakukan oleh seorang warga bernama Madun Hariyadi yang beralamat di Cipayung Jakarta Timur. Surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan dugaan korupsi itu beredar luas pada Selasa (3/10/2017).

Dalam pengaduan itu, pelapor menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan beberapa pekerjaan, yakni pengadaan perangkat teknologi informasi senilai Rp7,8 miliar, radio trunking senilai Rp37,7 miliar, jasa W6 dan W5 mesin induk MTU beserta suku cadangnya senilai Rp39,3 miliar.

Tidak itu saja, pengerjaan lainnya yang turut dilaporkan adalah pembanguan ISS dan BAS di Gedung KPK menggunakan APBN 2016 senilai Rp25,4 miliar, pembangunan sistem keamaman teknologi informasi juga berasal dari APBN 2016 senilai Rp14,7 miliar, perangkat sistem layanan berbasis lokasi dari APBN 2016 senilai Rp14,3 miliar serta pembangunan jaringan infrastruktur eksternal juga senilai Rp14,3 miliar.

Dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut diduga telah terjadi konspirasi dan permufakatan jahat oleh perusahaan-perusahaan konsorsium yang diduga dibekingi oleh Agus Rahardjo selaku pemegang anggara.

Dalam melaporkan dugaan korupsi itu, turut dilengkapi beberapa dokumen seperti informasi pemenang lelang pengadaan pembangunan insfrastruktur jaringan teknologi informasi dan lain sebagainya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol. Erwanto Kurniadi membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh jajarannya.

“Mekanisme selanjutnya, kata dia, pelapor akan diklarifikasi beserta dokumen yang dimiliki olehnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper