Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fraksi Golkar : Permohonan Penangguhan Pemeriksaan Setya Novanto Tak Koordinasi Dengan Fraksi

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Robert Kardinal mengatakan dilayangkannya surat dari DPR ke KPK terkait permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto oleh lembaga antirasuah itu sebelum masa praperadilan selesai tidak melalui koordinasi dengan fraksi.nn
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7)./Antara-Aprillio Akbar
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto seusai memberikan keterangan pers terkait hasil rapat pleno tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta, Selasa (18/7)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Robert Kardinal mengatakan dilayangkannya surat dari DPR ke KPK terkait permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto oleh lembaga antirasuah itu sebelum masa praperadilan selesai tidak melalui koordinasi dengan fraksi.

"Tidak ada [koordinasi], tidak ada [lewat fraksi]. Tanya sekjen [DPR] saya tidak tahu. Tidak mengerti. Fraksi tidak tahu," katanya, Rabu (13/9/2017).

Sebelumnya, pada Selasa surat tersebut dilayangkan ke KPK. Surat permohonan penangguhan itu diantarkan oleh Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke kantor KPK.

"Itu urusan sekjen. Saya tidak mau campur-campur. Masa hukum kita intervensi campur-campur," ujar dia.

Sebelumnya, Setya Novanto yang menjadi tersangka KPK atas kasus korupsi KTP berbasis elektronik tengah mengajukan praperadilan.

Pada Selasa (13/9), praperadilan pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu Setya tidak hadir karena sakit.

Pada kesempatan itu pula, perwakilan KPK memohon praperadilan ditunda tiga minggu ke depan untuk mempersiapkan dokumen dan keperluan administrasi pelengkap.

Namun ditolak kuasa hukum Setya Novanto yang meminta penundaan hanya tiga hari ke depan.

Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan praperadilan ditunda hingga Rabu (20/9/2017).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper