Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Robert Kardinal mengatakan dilayangkannya surat dari DPR ke KPK terkait permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto oleh lembaga antirasuah itu sebelum masa praperadilan selesai tidak melalui koordinasi dengan fraksi.
"Tidak ada [koordinasi], tidak ada [lewat fraksi]. Tanya sekjen [DPR] saya tidak tahu. Tidak mengerti. Fraksi tidak tahu," katanya, Rabu (13/9/2017).
Sebelumnya, pada Selasa surat tersebut dilayangkan ke KPK. Surat permohonan penangguhan itu diantarkan oleh Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke kantor KPK.
"Itu urusan sekjen. Saya tidak mau campur-campur. Masa hukum kita intervensi campur-campur," ujar dia.
Sebelumnya, Setya Novanto yang menjadi tersangka KPK atas kasus korupsi KTP berbasis elektronik tengah mengajukan praperadilan.
Pada Selasa (13/9), praperadilan pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu Setya tidak hadir karena sakit.
Baca Juga
Pada kesempatan itu pula, perwakilan KPK memohon praperadilan ditunda tiga minggu ke depan untuk mempersiapkan dokumen dan keperluan administrasi pelengkap.
Namun ditolak kuasa hukum Setya Novanto yang meminta penundaan hanya tiga hari ke depan.
Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan praperadilan ditunda hingga Rabu (20/9/2017).