Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan masih banyak daerah yang penyerapan anggaran tidak fokus terhadap kebutuhan rakyat.
Hal ini merujuk pada hasil komunikasi intens Kemendagri dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mencatat terdapat 38% daerah dengan fokus pembangunan tidak jelas.
“Menpan sudah mengkaji, memang penyerapannya bagus, tapi jadi persoalannya tidak fokus. Sementara, arahan Presiden Jokowi menginginkan pembangunan harus fokus. Agar bisa dipastikan program strategis nasional bisa berjalan,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis, Rabu (13/9/2017).
Kemenkeu, kata Tjahjo, akan membuat aturan baru jika penyerapan anggaran daerah tidak bagus, yaitu dengan membuat model baru. Salah satunya, tutur Tjahjo, apakah uang itu akan digelontorkan ke daerah melalui beberapa termin.
“Sehingga, uang itu tidak disimpan di daerah, lebih baik disimpan di Kemenkeu. Tapi pemerintah daerah juga mengatakan, uang yang belum terserap itu bukan karena tidak dibelanjakan, investor maunya uang itu diambil setelah selesai,” katanya.
Saat ditanya mengenai sanksi, Mendagri mengatakan dirinya hanya memberikan payung hukum. Kemendagri, katanya, hanya mendorong dan yang berwenang memberikan sanksi secara detail adalah Kemenkeu.
Baca Juga
Pasalnya, Kemenkeu adalah kementerian yang mengucurkan anggaran, termasuk dana alokasi khusus (DAK). Dia menuturkan, Kemendagri bersama Bappenas hanya mengatur keinginan daerah.
“Karena dari program anggaran yang ada daerah ini inginnya program jalan, bendungan, rumah sakit dan sekolah,” ungkapnya.