Bisnis.com, JAKARTA — Sidang praperadilan Setya Novanto yang dijadwalkan hari ini, Selasa (12/9/2017), akhirnya diundur hingga Rabu (20/9) lantaran pihak termohon yaitu KPK meminta penundaan untuk menyiapkan dokumen dan keperluan administrasi lain.
Permohonan penundaan diserahkan biro hukum KPK yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK memohon permintaan penundaan sidang untuk penyiapan administrasi dan lain-lainnya," kata hakim tunggal Cepi Iskandar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk menyiapkan keperluan tersebut, awalanya KPK meminta penundaan hingga 3 pekan, namun kuasa hukum Setya Novanto menilai terlalu lama dan meminta penundaan 3 hari ke depan.
"Kami minta penundaan hanya 3 hari karena 3 minggu terlalu lama," kata kuasa hukum pemohon Ketut Mulya Arsana .
Akan tetapi, Cepi memutuskan untuk menunda selama sepekan saja. Setya Novanto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah dalam kasus korupsi KTP berbasis elektronik dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Praperadilan diajukan tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar itu pada Senin (4/9/2017) dan terdaftar dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PNJak.Sel.