Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Siapkan Dokumen, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Sepakan

Sidang Praperadilan Setya Novanto yang dijadwalkan Selasa (12/9) diundur hingga Rabu (20/9) lantaran pihak termohon yaitu KPK meminta penundaan untuk menyiapkan dokumen dan keperluan administrasi lain terkait praperadilan
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang praperadilan Setya Novanto yang dijadwalkan hari ini, Selasa (12/9/2017), akhirnya diundur hingga Rabu (20/9) lantaran pihak termohon yaitu KPK meminta penundaan untuk menyiapkan dokumen dan keperluan administrasi lain.

Permohonan penundaan diserahkan biro hukum KPK yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 "KPK memohon permintaan penundaan sidang untuk penyiapan administrasi dan lain-lainnya," kata hakim tunggal Cepi Iskandar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk menyiapkan keperluan tersebut, awalanya KPK meminta penundaan hingga 3 pekan, namun kuasa hukum Setya Novanto menilai terlalu lama dan meminta penundaan 3 hari ke depan.

"Kami minta penundaan hanya 3 hari karena 3 minggu terlalu lama," kata kuasa hukum pemohon Ketut Mulya Arsana .

Akan tetapi, Cepi  memutuskan untuk menunda selama sepekan saja. Setya Novanto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah dalam kasus korupsi KTP berbasis elektronik dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Praperadilan diajukan tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar itu pada Senin (4/9/2017) dan terdaftar dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PNJak.Sel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper