Kabar24.com, JAKARTA--Kalangan DPR menilai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) belum menjawab persoalan minimnya alokasi anggaran sekolah berbasis keagamaan.
"Pendidikan karakter itu tidak bisa dilepaskan dari sekolah berbasis keagamaan. Nah, Perpres itu hanya menjawab satu persoalan polemik Full Day Schoo, bukan mendorong dimaksimalkan alokasi anggaran sekolah berbasis keagamaan,” ujarnya Saleh Partaonan Daulay, anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) di Gedung DPR, Kamis (7/9).
Dia menegasan tanpa anggaran yang memadai sulit diharapkan akan tercapai mutu pendidikan karakter yang optimal.
Untuk itu, dia berharap Fraksi PKB dan PPP yang mengklaim sukses meredam polemik FDS melalui Perpres 87/2017 mampu mendorong Presiden Joko Widodo meningkatkan alokasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) bagi sekolah keagamaan.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Fraksi PPP, Reni Marlinawati mengakui bahwa minimny anggaran untuk pendidikan agama tidak terlepas dari komposisi anggaran secara nasional.
Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20%, ujarnya, disebar kepada 16 kementerian. Artinya, sektor tersebut hanya mendapatkan APBN 2017 senilai Rp 440 trilyun dari Rp 2.204 trilyun.
Baca Juga
Untuk Kementerian Agama dialokasikan Rp60-67 triliun yang disalurkan kepada 100 perguruan tinggi, aliyah, tsanawiyah, dan ibtidaiyah.
"Kementerian Agama hanya menerima alokasi APBN sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan & Kementerian Dalam Negeri, misalnya, menerima alokasi APBN & APBD setempat," ujarnya.