Bisnis.com, JAKARTA—Komisi III DPR akan memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat pada Rabu (6/9). Salah satu hal yang dibahas adalah terkait Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad mengatakan anggota Komisi III yang menjadi bagian Pansus bisa menanyai perihal temuan dugaan pelanggaran oleh lembaga independen tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya pimpinan KPK enggan bertemu Pansus karena dianggap cacat hukum. Lembaga antirasuah itu hanya mau bertemu Komisi III yang memang merupakan mitra dalam bidang hukum.
Daeng juga menyebut, dalam pertemuan nanti KPK harus mengonfirmasi terkait temuan-temuan Pansus selama ini. Agar proses pembenahan KPK melalui Pansus adil dan terbuka bagi masyarakat.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya Junimart Girsang mengatakan temuan Pansus adalah bagian pengawasan parlemen kepada KPK.
Sebagai gambaran, pada akhir Agustus lalu Pansus merilis 11 poin dugaan pelanggaran KPK dari empat masalah utama yaitu dalam hal tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.
“Itu [materi Pansus] bagian dari pengawasan,” tuturnya.