Bisnis.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil mengatakan keinginan KPK untuk menggunakan pasal obstruction of justice kepada Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK karena dinilai sebagai tindakan menghalangi penegakan hukum salah sasaran.
Sebelumnya, pimpinan KPK Agus Rahardjo mengatakan tindakan itu harus dilakukan karena Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK dinilainya menghambat penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.
Khususnya dalam kasus korupsi besar KTP berbasis elektronik yang menyeret Ketua Umum DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka utama. Menurut Nasir, argumentasi Agus tak berdasar dan memperlihatkan kepanikan karena dasar hukumnya lemah.
Dia mengatakan, pihaknya akan memertanyakan hal itu pada rapat dengar pendapat dengan KPK karena Komisi III beritra dengan lembaga independen tersebut.
“Tidak ada dasar pemahaman hukum baik pidana maupun ketatanegaraan dan kami akan menanyakan kenapa dia sampaikan itu dan siapa yang beri masukan terkait hal tersebut,” katanya di gedung parlemen, Senin (4/9).
Sebagai gambaran, pasal yang mengatur obstruction of justice adalah Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.