Bisnis.com, NAIROBI - Mahkamah Agung Kenya pada Jumat (1/9/2017) membatalkan kemenangan President Uhuru Kenyatta dalam pemilihan presiden, dengan menyebut telah terjadi kecurangan-kecurangan, dan memerintahkan pemilihan baru dalam waktu 60 hari.
Pengumuman tersebut merupakan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya di Afrika, dimana pemerintah-pemerintah sering mempengaruhi para hakim untuk membuat keputusan.
Fatwa yang disiarkan secara luas melalui televisi, mengagetkan negara itu dan mengakibatkan perlombaan baru antara Kenyatta, 55, dan tokoh penentang Raila Odinga, 72.
Kenyatta menyerukan rakyatnya agar tenang dan menghormati keputusan tersebut dan dalam pidatonya yang disiarkan televisi menyatakan ia akan maju lagi untuk mencalonkan diri. Tapi kemudian ia menyerang dengan mengeluarkian sebuah catatan, dengan mengeritik mahkamah itu telah mengabaikan keinginan rakyat dan memberhentikan para kolega kepala kehakiman sebagai "wakora" (bajingan).
Para pendukung Odinga yang berada di jantung wilayah di bagian barat Kenya bersorak-sorak saat berpawai melintasi jalan-jalan dan mengibarkan cabang-cabang pohon.
Kenya, sekutu Amerika Serikat dalam pertempuran melawan kelompok militan dan pintu gerbang perdagangan ke Afrika Timur, memiliki sejarah mengenai pemungutan suara yang disengketakan.
Perselisihan mengenai hasil pemilihan tahun 2007, yang Odinga tentang setelah dinayatakan sebagai calon yang kalah, diikuti oleh pertumpahan darah selama berminggu-minggu. Lebih 1.200 orang tewas dalam pertikaian etnis itu. Ekonomi Kenya, yang terbesar di kawasan itu, terjerembab ke dalam resesi dan kekuatan-kekuatan ekonomi tetangganya terpengaruh.
Ketua Mahkamah David Maraga mengumumkan fatwa Mahkamah Agung yang didukung oleh empat dari enam hakim, dengan menyatakan deklarasi kemenangan Kenyatta "tidak sah dan batal". Rincian dari fatwa itu akan disiarkan dalam waktu 21 hari.
Di dalam ruang pengadilan, Odinga mengacung-acungkan tinjunya. Di luar, saham-saham mengalami penurunan di bursa Nairobi di tengah-tengah suasana tak menentu, sementara para pendukung Kenyatta menggerutu. Namun, suasana di jalan-jalan ibu kota Kenya itu tetap tenang.
Para hakim menyatakan mereka tidak menemukan kecurangan oleh Kenyatta tetapi mengatakan komisi pemilihan "gagal, mengabaikan atau menolak untuk menyelenggarakan pemilihan presiden dalam sikap yang konsisten seuai dengan yang diamanahkan konstitusi.
Hasil Pilpres Dibatalkan Mahkamah Agung Kenya
Mahkamah Agung Kenya pada Jumat membatalkan kemenangan President Uhuru Kenyatta dalam pemilihan presiden, dengan menyebut telah terjadi kecurangan-kecurangan, dan memerintahkan pemilihan baru dalam waktu 60 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu