Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut semua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ilegal.
Alasannya, OTT tersebut dilakukan dengan penyadapan yang tidak berpayung hukum.
Dia menjelaskan, Pasal 31 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa penyadapan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Saat itu, PP disiapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Namun saat akan disahkan PP itu ditentang dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK pada 2011 membatalkan regulasi itu dan memerintahkan peraturan penyadapan harus melalui undang-undang.
“Pembatalan pasal itu dengan pertimbangan penyadapan adalah pelanggaran HAM tidak boleh diatur dengan ketentuan di bawah UU,” katanya di gedung parlemen, Selasa (22/8/2017).
Baca Juga
Setelah itu, pemerintah pun tidak mengeluarkan Perppu terkait penyadapan. Dia melanjutkan, sekarang harusnya KPK tunduk pada KUHP karena di sana diatur terkait penyadapan atas seizin pengadilan.
Saat ini, menurut Fahri, penyadapan yang dilakukan KPK mengacu SOP yang dibuat berdasarkan UU KPK.
Menurut Fahri, SOP tersebut tidak sesuai dengan keputusan MK terkait aturan penyadapan.
Oleh karena itu, Fahri setuju dengan usulan Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap KPK yang menyebut OTT yang dilakukan lembaga atirasuah tersebut harus diaudit.