Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Fahri Hamzah Anggap Semua OTT KPK Ilegal

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut semua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ilegal.
Petugas KPK memerlihatkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) pimpinan DPRD Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6)./Antara-Hafidz Mubarak A
Petugas KPK memerlihatkan barang bukti uang saat konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) pimpinan DPRD Mojokerto dan Kepala Dinas PUPR Mojokerto, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut semua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK ilegal.

Alasannya, OTT tersebut dilakukan dengan penyadapan yang tidak berpayung hukum.

Dia menjelaskan, Pasal 31 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa penyadapan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Saat itu, PP disiapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Namun saat akan disahkan PP itu ditentang dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK pada 2011 membatalkan regulasi itu dan memerintahkan peraturan penyadapan harus melalui undang-undang.

“Pembatalan pasal itu dengan pertimbangan penyadapan adalah pelanggaran HAM tidak boleh diatur dengan ketentuan di bawah UU,” katanya di gedung parlemen, Selasa (22/8/2017).

Setelah itu, pemerintah pun tidak mengeluarkan Perppu terkait penyadapan. Dia melanjutkan, sekarang harusnya KPK tunduk pada KUHP karena di sana diatur terkait penyadapan atas seizin pengadilan.

Saat ini, menurut Fahri, penyadapan yang dilakukan KPK mengacu SOP yang dibuat berdasarkan UU KPK.

Menurut Fahri, SOP tersebut tidak sesuai dengan keputusan MK terkait aturan penyadapan.

Oleh karena itu, Fahri setuju dengan usulan Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap KPK yang menyebut OTT yang dilakukan lembaga atirasuah tersebut harus diaudit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper