Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR dari Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk memiliki safe house.
Menurutnya, lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK dan Kejaksaan tidak bisa memiliki safe house. Safe house, lanjut dia, seharusnya berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kalau ada lembaga [penegak hukum] mendirikan itu adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukumnya saya ingin tanyakan. Karena itu adalah sudah tidak benar kalau mereka ingin melindungi. Persoalannya adalah harus dikoordinasikan dengan LPSK,” katanya, Kamis (9/8/2017).
Sebelumnya, safe house tersebut digunakan oleh penyidik untuk mengkondisikan kesaksian palsu Niko Panji Tirtayasa.
Niko belum lama ini dipanggil Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK untuk dimintai keterangannya saat menjadi saksi lembaga antirasuah tersebut mempersangkakan Muchtar Effendi dalam kasus suap pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Dalam kesaksiannya dihadapan anggota Pansus belum lama ini, Nico menyebut safe house sebagai rumah sekap. Pasalnya, saat dibawa ke rumah tersebut Nico tidak boleh berhubungan dengan siapa pun termasuk keluarganya.
“Undang-undang mana yang membenarkan dia boleh menggunakan nama safe house. Undang-undang mana yang memperbolehkan dia membuat tempat perlindungan sendiri. Kan tidak ada,” lanjutnya.