Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansus Hak Angket Terus 'Ganggu' KPK, Safe House Pun Dipersoalkan

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap KPK dari Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk memiliki safe house
lustrasi - Sejumlah aktivis anti korupsi Yogyakarta menggelar aksi menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta./Antara
lustrasi - Sejumlah aktivis anti korupsi Yogyakarta menggelar aksi menolak hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR dari Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk memiliki safe house.

Menurutnya, lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK dan Kejaksaan tidak bisa memiliki safe house. Safe house, lanjut dia, seharusnya berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kalau ada lembaga [penegak hukum] mendirikan itu adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukumnya saya ingin tanyakan. Karena itu adalah sudah tidak benar kalau mereka ingin melindungi. Persoalannya adalah harus dikoordinasikan dengan LPSK,” katanya, Kamis (9/8/2017).

Sebelumnya, safe house tersebut digunakan oleh penyidik untuk mengkondisikan kesaksian palsu Niko Panji Tirtayasa.

Niko belum lama ini dipanggil Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK untuk dimintai keterangannya saat menjadi saksi lembaga antirasuah tersebut mempersangkakan Muchtar Effendi dalam kasus suap pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Dalam kesaksiannya dihadapan anggota Pansus belum lama ini, Nico menyebut safe house sebagai rumah sekap. Pasalnya, saat dibawa ke rumah tersebut Nico tidak boleh berhubungan dengan siapa pun termasuk keluarganya.

“Undang-undang mana yang membenarkan dia boleh menggunakan nama safe house. Undang-undang mana yang memperbolehkan dia membuat tempat perlindungan sendiri. Kan tidak ada,” lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper