Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Kejahatan Perbankan, Kejaksaan dan BNI Tandatangani Nota Kesepakatan

Kejaksaan Republik Indonesia dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menandatangani nota kesepakatan terkait kerjasama dan koordinasi
Nasabah melakukan transaksi di BNI Cabang Makassar, Kamis (18/5)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Nasabah melakukan transaksi di BNI Cabang Makassar, Kamis (18/5)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA—Kejaksaan Republik Indonesia dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menandatangani nota kesepakatan terkait kerjasama dan koordinasi.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, meskipun pihaknya dan BNI memiliki bidang kerja dan posisi berbeda komitmen harus dibangun dalam mensinergikan kinerja.

Dengan demikian, kerjasama dan koordinasi dapat menjaga sekaligus mengantisipasi maraknya kejahatan keuangan yang saat ini lebih masif dengan modus melalui industri perbankan.

“Ini sebagai kehadiran negara melindungi masyarakat agar lembaga perbankan sehat bersih dan terpercaya. Kejahatan melalui perankan saat ini kian masif, ini sebagai antisipasi agar tidak berulang,” katanya, Selasa (8/8)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan kejahatan keuangan seperti tindak pidana pencucian uang melalui industri perbankan kian berevolusi mengikuti perkembangan teknologi.

Bahkan beberapa kasus berefek sistemik seperti pemicu krisis ekonomi global pada akhir 1990-an dan 2008.

“Meski krisis tersebut awalnya di luar negeri tapi bersifat global dan berawal dari pelanggaran governance perusahaan. Ini perlu rapatkan barisan dengan penegak hukum,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup nota kesepakatan tersebut meliputi pemberian bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4.

Pertukaran data dana informasi, Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam maupun luar negeri. Selain itu, peningkatan kompetensi SDM, penyediaan dan penggunaan jasa perbankan serta bentuk kerjasama lain yang disepakati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper