Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya akan menuntaskan kasus yang menimpa pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
CEO MNC Grup tersebut merupakan tersangka kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
“Kami masih menunggu dan masih jalan. Selama ini selalu ada pemahaman penanganan kasus Hary Tanoe dipolitisasi dan sebagainya. Kalau berhenti tiba-tiba orang semakin yakin dan terbukti hukum menjadi alat. Sedangkan kami melakukan itu karena fakta adan bukti yang ada,” ujarnya, Selasa (8/8/2017).
Dia menyebut, saat ini berkas kasus yang menimpa Hary berada di kepolisian. Menurutnya, jaksa penuntut umum sudah memberikan petunjuk kepada penyidik polri.
“Tanya polisi berkasnya masih di sana. Jaksa penuntut umum sudah memeberikan petunjuk ketika meneliti berkas perkara yang diterima penyidik polri dan tentunya sekarang jadi tanggungjawab polri untuk memenuhi petunjuk yang disampaikan jaksa kami,” ujarnya.