Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan dua tersangka kasus pemberian suap terkait pengumpulan bahan dan keterangan proyek Balai Wilayah Sungai Sumatra VII.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pada Selasa (8/8/2017) penyidik telah melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka min Anwari, Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Wilayah Sungai Sumatra VII, Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo. Keduanya merupakan pemberi suap terhadap Parlin Purba, Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Para tersangka hari ini telah dipindahkan ke rutan kelas IIA Bengkulu,” ujarnya.
Baca Juga
Penangkapan terhadap para pelaku bermula dari beredarnya informasi akan terjadi transaksi penyerahan uang sebesar Rp10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi kepada Parlin Purba dalam rangka tugas pengumpulan informasi, pada salah satu restoran di Bengkulu. Tim KPK kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan meringkus ketiganya pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB dan menyita uang tersebut dalam sebuah amplop berwarna cokelat.
“Setelah itu kami lakukan periksa awal di Polda Bengkulu dan pada pukul 13.00 WIB, tiba di Jakarta untuk jalani pemeriksaan lanjutan dan diindikasi ini bukan pemberian pertama. Sebelumnya PP telah terima Rp150 juta dari proyek-proyek yang ada di Bengkulu,” tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menyegel sejumlah lokasi di Bengkulu yakni ruangan Kepala Balai Sungai Wilayah Sumatra VII, ruang Kepala Bagian Pekerjaan Umum Balai Wilayah Sungai Sumatra VII, dan ruang Pejabat Pembuat Komitmen.
Tidak hanya itu, petugas juga menyegel ruangan Kepala Seksi Intelijen Kejati Bengkulu serta ruangan dan Asisten Pidana Khusus di kantor yang sama. Rencananya, tim KPK akan berangkat ke Bengkulu pada Sabtu (9/6/2017) untuk melakukan penggeledahan berikutnya di ruangan-ruangan tersebut.
“KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kesimpulannya, kasus ini akan ditangani oleh KPK,” tutur Basaria.
Komisioner KPK lainnya, Alexander Marwata mengatakan para pemberi suap dalam hal ini Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sementara penerima yakni PP disangkakan dengan PAsal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999,” ujarnya.