Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam waktu dekat.
Sebabnya, Kementerian menerbitkan surat keputusan terkait penaikan harga jual gas bumi yang dilego ConocoPhillips Indonesia (COPI) dari lapangan Grissik, Blok Corridor, Sumatera Selatan.
“Kami akan panggil dia [Jonan] untuk mengklarifikasi kebijakannya. Kalau perlu manajemen COPI juga harus hadir,” ujar Inas Nasrullah Zubir, Anggota Komisi VI DPR, Senin (7/8).
Sebelumnya, pasca menggelar pertemuan dengan sejumlah petinggi COPI di Amerika Serikat akhir bulan lalu, Menteri Jonan menerbitkan surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. untuk wilayah Batam.
Dalam surat yang diteken pada 31 Juli 2017 itu, COPI diperbolehkan untuk menaikan harga jual gas dengan volume 27,27 – 50 BBTUD dari US$2,6 per MMBTU menjadi US$3,5 per MMBTU.
Karena hal itu Inas menilai Menteri Jonan telah sewenang-wenang dalam mengambil keputusan dan mementingkan perusahaan asing.
Baca Juga
“Coba Anda hitung, berapa itu kenaikannya? Sementara itu BUMN tidak diberi kesempatan dan pilihan. Ngawur sekali,” ujar politisi Partai Hanura tersebut.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan penaikan harga gas COPI sudah melalui proses bisnis yang wajar.
Di samping penaikan harga juga dimaksudkan dalam rangka memperbaiki keekonomian lapangan guna memberikan kepastian atas keberlangsungan kegiatan produksi dan pasokan gas ke PGN.
"Harga COPI sebesar US$ 2,6 per MMBTU Itu memang relatif rendah dibandingkan kontrak gas lainnya dengan sumber gas yang sama. Itu juga telah melalui proses B to B (business to business) yang wajar untuk menjaga fairness di sisi supply," ujar Arcandra melalui keterangan resminya.