Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah terus mengawasi pengelolaan dana desa. Selain ingin memastikan penggunaannya tepat sasaran, pengawasan itu diharapkan dapat meminimalisir penyelewengan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan kawasan desa sudah tak bisa ditawar lagi.
“Kalau ada oknum yang korup, tentu saja sistem dan program apapun tidak akan jalan. Karena hal ini bisa terjadi dimana saja kami tak segan akan menindak tegas," kata Eko kepada Bisnis, Senin (7/8/2017).
Persoalan pengelolaan dana desa menurutnya bukan karena sistem dan peran pengawasan yang dianggap kurang optimal. Mendes PDTT menjamin sistem sudah cukup baik apalagi jumlah pengawas cukup banyak karena dibantu peran dari inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, dan petugas di tingkat Camat di setiap daerah.
Oleh karena itu, solusi menambah pendamping bukan satu-satunya jalan untuk mencegah penyelewengan anggaran dana desa. Persoalan penggelapan anggaran adalah masalah pidana, sehingga sudah semestinya ditindak tegas dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa dan aparat penegak hukum.
“Kita lihat saja, kalau ada yang masih main-main, siapapun akan ditindak tegas dan diproses secara hukum,” ungkapnya.
Baca Juga
Adapun, sebelumnya aparat penegak hukum berhasil menangkap lima orang yakni Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Rudi Indra Prasetya Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala Inspektorat Daerah Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Daerah Noer Solehhodin terkait penyimpangan dana desa.
Selama ini, selain penegakan hukum, sanksi yang diberikan ke daerah yang ditengarai bermasalah dalam pengelolaan dana desa hanya berupa penundaan penansferan anggaran. Hingga Juli lalu, setidaknya ada dua daerah di Papua yang ditunda pengalokasiannya lantaran belum memberikan laporan pengelolaan dana desa tahun sebelumnya.
Adapun pemerintah, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 telah mempertahankan dana desa di kisaran Rp60 triliun. Komitmen pemerintah setiap tahun dana desa yang diharapkan menggenjot pembangunan di daerah itu akan terus dinaikkan.
Kendati demikian, pengelolaan dana desa tersebut masih menunjukkan adanya celah. Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar beberapa waktu lalu menyampaikan, penggunaan dana desa belum banyak tersentuh tangan lembaga auditor negara tersebut. Padahal tanpa kontrol, pengelolaan dana desa bakal ditengarai lebih riskan dan rawan diselewengkan.
Adapun selama ini audit BPK masih terpusat ke anggaran dana desa atau ADD yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Nilai ADD adalah 10% dari total APBD seluruh daerah atau sekitar Rp80 triliun. Sedangkan jumlah dana desa tahun ini sekitar Rp60 triliun yang langsung dari pusat.
Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa sangat penting, pasalnya BPK menengarai potensi penyelewengannya cukup tinggi. Di samping itu, berdasarkan pengalaman audit anggaran dana desa yang berasal dari APBD, beberapa kepala daerah dicokok penegak hukum lantaran menyelewengkan anggaran dana desa.