Kabar24.com,JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan aktor Tora Sudiro sebagai tersangka atas kasus kepemilikan psikotropika berjenis dumolid.
Menurut Kasat Serse Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung berdasarkan hasil pemeriksaan baik Tora dan istrinya sama-sama mengalami ketergantungan tetapi masih dalam tingkat rendah. Adapun Tora, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan dumolit.
"Dengan adanya barang bukti sesuai undang-undang psikotropika nomor 5/1997 kami kenakan pasal 62 dan kami lakukan proses sebagaimana berlaku dalam UU psikotropika," kata Vivick, Jumat (4/8/2017).
Srlanjutnya, Tora akan ditahan untuk menjalani proses hukum lebuh lanjut. Menurut pengakuannya aktor yang memerankan karakter Indro dalam film Warkop DKI Reborn itu sudah menggunakan dumolit selama setahun untuk mengatasi gangguan susah tidur. Dia mengklaim tidak mengetahui bahwa penggunaan obat ini melanggar peraturan undang-undang.
Sementara itu, Mieke Amalia, istri Tora akan segera dipulangkan. Miekedisebut baru menggunakan obat yang sama selama lima bulan terakhir karena gangguan yang sama. Polisi menyarankan agar dirinya segera mendapat pengobatan.