Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf Revisi UU No. 5/1999 Dari Pemerintah Ditolak Apindo

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak sejumlah pasal yang diusulkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sidang keberatan putusan KPPU soal kartel sapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./Deliana Pradhita Sari
Sidang keberatan putusan KPPU soal kartel sapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak sejumlah pasal yang diusulkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebelumnya, seiiring dengan digelarnya beberapa sidang perkara atas dugaan monopoli dan kartel, KPPU diketahui menyodorkan draf revisi UU tersebut. Dalam draf revisi itu, KPPU mengusulkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menggeledah, menyadap, menyita, memeriksa di tempat dan menjatuhkan hukuman pidana bagi seseorang yang dinilai menghalang-halangi pemeriksaan atas dugaan persaingan usaha yang tidak sehat.

Jika usul ini dikabulkan, KPPU akan menjadi lembaga yang memiliki kewenangan tak terbatas. Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantono tidak bisa dalam satu lembaga terdapat kewenangan berlebihan karena mereka berhak menjadi pelapor, pemeriksa, penuntut hingga hakim.

Apalagi ditambah dengan memeriksa, menyita, menggeledah, dan menyadap. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar kewenangan dalam memutuskan perkara dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia yakni lembaga peradilan.

Dia pun menyarankan KPPU dibentuk menjadi lembaga yang bersifat administratif. Adapun peradilan untuk perkara, melalui mekanisme yang terdapat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini untuk menghindari adanya kepentingan," katanya, Kamis (3/8).

Selain terkait kewenangan, Apindo juga menilai perlu adanya kode etik dan dewan pengawas KPPU yang merupakan lembaga terpisah yang bukan bersifat ad hoc. Hal ini dibutuhkan untuk mengawasi tidak terjadi abuse of power atau kewenangan yang begitu besar oleh KPPU. 

Dia juga mengkritisi salah satu klausul pembahasan RUU, karena terdapat beberapa pasal yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pasal ini akan ditentukan oleh KPPU.

“Peraturan seharusnya tak diatur sendiri oleh KPPU karena akan memberikan kewenangan berlebih hak monopoli tafsir atas UU kepada KPPU. Kalau disetujui, mereka sudah terlalu berlebihan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper