Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago : Ini Dosa PT IBU Menurut Polisi

Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Hal itu disebabkan beberapa pelanggaran hukum yang ditemukan kepolisian.
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam./Antara-Risky Andrianto
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam./Antara-Risky Andrianto

Kabar24.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Hal itu disebabkan beberapa pelanggaran hukum yang ditemukan kepolisian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan dalam hal ini PT Indo Beras Unggul (IBU) yang merupakan anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. melakukan beberapa pelanggaran.

Pertama beras produksi IBU dengan merek tersebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal dalam kemasan beras tersebut mencantumkan SNI.

“Parameternya pertama dari sistem pelabelan yang digunakan SNI 2008 dan dalam SNI 2008 tidak dikenal dengan istilih premium atau medium tapi mutu 1 sampai 5 karena premium itu di SNI 2015. SNI itu tidak wajib untuk beras tetapi produk itu sudah ada SNI jadi harus ikuti ketentuan SNI tapi dalam beras itu tidak mencantumkan kelas mutu kualitasnya tidak jelas,” kata Argo, Rabu (2/8/2017).

Selain itu, dari pemeriksaan laboratorium kualitas berasnya pun di bawah mutu SNI 2008. IBU pun mencantumkan informasi nilai gizi berupa Angka Kecukupan Gizi pada kemasan beras. Padahal dalam peraturan Kepala BPOM yang baru yakni pasal 6, AKG hanya digunakan untuk produk olahan.

Sedangkan beras bukan produk olahan yang bisa langsung dikonsumsi. Lebih detail lagi AKG pencantumannya mengacu Peraturan Menteri Kesehatan.

Hal tersebut berpotensi menyesatkan konsumen karena nilai gizi makanan olahan dan bahan makanan akan sangat berbeda.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper