Kabar24.com, JAKARTA -- Universitas Gadjah Mada (UGM) rnembuka kesen patan untuk berkarir menjadi Dosen Tetap Non- PNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada, tahap kedua tahun 201 7. Formasi yang dibuka adalah sebanyak 343.
SIMAK : Lowongan CPNS UGM 2017, Begini Syarat untuk Jadi Dosen Tetap Non-PNS
Berdasarkan informasi yang diteken Wakil Rektor UGM Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Profesor Budi Santoso Wignyosukarto , yang diperoleh Selasa (1/8/2017), pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem informasi yang akan diumumkan di laman http://sdm.ugm.ac.id/;.
Berikut tata cara pendaftarannya :
1. Ikuti langkah serta petunjuk pendaftaran;
2. Berkas pendukung diupload melalui sistem:
3. Surat lamaran ditujukan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada;
4. Scan identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga);
5. Pas foto berwarna dengan ketentuan menghadap kedepan, wajah terlihat jelas, berpakaian formal, latar belakang warna biru (laki-laki) merah (perempuan);
6. Scan Ijazah dan Transkrip (SI, 52, atau S3) asli;
7. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan Scan SK Penyetaraan
Ijazah (bisa disusulkan setelah dinyatakan diterima);
8. Daftar Riwayat hidup sesuai dengan format yang disediakan;
9.Scan sertifikat TOEFL/IELTS/ AcEPT asli yang masih berlaku;
10.Scan sertifikat TPA (TKDA/PAPs/GRE) asli yang masih berlaku;
11.Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani/)iwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah minimal tipe C atau Rumah Sakit yang berada di luar negeri yang direkomendasikan oleh KBRI setempat;
12.Scan surat penyataan di atas materai tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, sesuai format yang disediakan;
13.Scan surat pemyataan di atas materai bagi pelamar kualifikasi pendidikan S2, apabila diterima dan diangkat menjadi Dosen Tetap UGM maksimal setelah 3 (tiga) tahun sejak pengangkatan sudah harus melanjutkan studi S3, sesuai format yang disediakan;
14.Surat rekomendasi dari 2 (dna) orang Dosen yang memiliki jabatan minimal Lektor Kepala atau yang setara;
15.Dokumen tambahan sesuai persyaratan pada formasi yang dilamar.