Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Tarik Diri dari Pansus KPK, Ada Apa?

Fraksi Partai Gerindra menyatakan menarik diri dari Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) setelah menilai panitia itu melanggar UU MD3.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Desmon J. Mahesa/Antara
Anggota Fraksi Partai Gerindra Desmon J. Mahesa/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra menyatakan menarik diri dari Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) setelah menilai panitia itu melanggar UU MD3.

Anggota Pansus KPK dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa menyatakan bahwa dengan penarikan diri Partai Gerindra maka mulai hari ini dirinya secara otomatis bukan lagi anggota pansus.

"Gerindra keluar dari pansus. Saya bukan anggota pansus lagi," ujar, Senin (24/7/2017).

Desmond mengungkapkan, alasan fraksinya menarik diri dari pansus, lantaran proses pembentukannya tidak memenuhi prosedur pembentukan pansus, dan itu jelas melanggar UU MD3.

"Kenapa, karena itu dibentuk oleh lima fraksi, Fraksi Gerindra dan PAN belum mengirim secara surat, mereka sudah memutuskan membentuk pimpinan pansus," ujarnya.

Alasan kedua, adalah karena fraksinya memprotes tentang sejumlah kebijakan Pansus yang sifatnya merugikan kelembagaan DPR.

Menurut Desmon, salah satu kebijakan itu adalah mengenai inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Dia mengaku pernah menyatakan bahwa kalau pansus datang ke lapas tersebut maka Gerindra akan keluar.

Desmon menilai kunjungan itu akan melemahkan kelembagaan atau mencari celah.

Sejak awal Gerindra setuju berada di pansus, karena ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oknum di KPK. Untuk itu, Pansus KPK bertujuan memperbaiki kinerja KPK terhadap apa yang dilakukan oknum tersebut, bukan institusinya yang dilemahkan, ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa penyelidikan hak angket ditujukan untuk mengoptimalkan kinerja KPK.

Tujuannya adalah agar kerja komisi antirasuah itu sesuai dengan asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Jawaban itu disampaikannya terkait maraknya penolakan atas keberadaan pansus tersebut. Dia menegaskan pansus tetap berjalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper