Kabar24.com, JAKARTA—Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan DPR RI berhak melakukan hak angket terhadap KPK agar kinerja lembaga antirasuah tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan bekerja tidak tumpang tindih antar lembaga negara.
Yusril menyebut, kekhawatiran tumpang tindihnya kinerja KPK dengan kejaksaan dan kepolisian sudah terjadi saat dilakukannya pandangan umum dan rapat paripurna di DPR terkait RUU Tindak Pidana Korupsi sebelum KPK berdiri.
"Karena itu dalam RUU Tindak Pidana Korupsi yang menjadi UU KPK baik saat pandangan umum di rapat paripurna DPR dan pembahasan di tingkat Panja dan Pansus yg menjadi kekhawatiran kpk akan tumpang tindih dengab polisi dan kejaksaan. Saya sebagai wakil pemerintahsaat itu," katanya, Senin (10/7), saat dimintai pendapatnya oleh Pansus Hak Angket KPK DPR RI
Di sisi lain, lanjut dia, tumpang tindih tersebut memang terjadi namun dalam satu organ lembaga eksekutif bukan dengan lembaga lain baik yudikatif dan legislatif.
Menurutnya hal itu tidak masalah. Dia mencontohkan, tumpang tindih organ dalam satu kembaga memang kerap terjadi seperti kasus perceraian yang dapat melibatkan Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama.
"Waktu itu saya jawab dalam pembahasan dan sambutan pemerintah saat disahkan, overlaping tidak akan terjadi karena KPK melakukan tugas penyelidikan, penyidikan dan penangkapan dengan syarat tertentu," ujarnya.
Baca Juga
Syarat tersebut adalah yang disidik merupakan penyelenggara negara, kemudian kasus korupsi di atas satu miliar dan perkara tersebut menarik perhatian dan menyangkut kepentingan masyarakat di mana polisi dan jaksa tidak melakukan langkah hukum.
"Jadi dengan pembatasan overlaping tidak terjadi. Oleh karena itu pansus angket harus.menyelidiki kinerja tersebut," terangnya.
Menurutnya, KPK lahir atas latarbelakang maraknya korupsi pada zaman orde baru. Saat masa refirmasi, korupsi dikategorikan kejahatan serius dan luar biasa walaupun tidak mengacu pada konvensi PBB terkait kejahatan luar biasa.