Kabar24.com, JAKARTA -- Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menggelar aksi bersama bertajuk “Tolak Intervensi, Berantas Korupsi!" di Gedung DPR guna menolak intervensi atas proses penegakan hukum baik dari pemerintah, DPR maupun partai politik.
Ketua Umum ILUNI UI, Arief Budhy Hardono mengatakan bahwa penggunaan hak angket DPR terkait pelaksanaan tugas KPK guna membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dikhawatirkan akan kerja lembaga anti rasuah tersebut.
Arief menyebut, bahwa penuntasan kasus dugaan korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Intervensi itu, ujarnya, juga tidak boleh dilakukan oleh Pansus KPK yang diinisiasi oleh para anggota Komisi III DPR melalui keputusan Rapat Paripurna DPR 27 April lalu.
“ILUNI UI menolak intervensi proses pemberantasan Korupsi oleh KPK,” ujarnya saat menggelar aksi bersama tersebut, Jumat (7/7/2017).
Dalam aksinya, Arief Budhy Hardono didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) ILUNI UI Andre Rahadian dan Ketua ILUNI UI Tomy Suryatama.
Lebih lanjut Tomy menjelaskan, selain penggunaan dasar hukum dan proses penetapannya yang masih kontroversial, pengguliran hak angket KPK di saat proses hukum pemeriksaan kasus korupsi e-KTP sedang berlangsung juga dinilai bisa mengarah kepada tindakan menghalang-halangi proses hukum.
Baca Juga
Bahkan, dia menilai langkah itu dapat ditenggarai sebagai bagian dari serangan balik oleh koruptor untuk melemahkan KPK.
Menurut Tomy, kasus e-KTP merupakan kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani KPK baik dari segi jumlah maupun keterlibatan penyelanggara negara dan elite politik. Proses penyelidikan pun berjalan cukup lama , yakni sejak tiga tahun terakhir.
Di tempat yang sama, Sekjen ILUNI UI, Andre Rahadian menyampaikan sejumlah tuntutan terkait aksi bersama tersebut.
Pernyataan dan tuntutan ILUNI UI tersebut termasuk:
1. Menolak dengan tegas intervensi pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan baik dari Pemerintah, DPR ataupun Partai Politik.
2. Menolak semua upaya pelemahan pemberantasan korupsi meliputi dan tidak terbatas pada Hak Angket dan revisi UU KPK.
3. Mendesak KPK untuk menuntaskan proses hukum kasus korupsi e-KTP dengan menetapkan semua pelaku sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa sebagai tersangka dengan segera.
4. Mendesak KPK untuk segera menuntaskan proses hukum kasus korupsi besar lainnya seperti kasus BLBI, Century, Petral, TPPI, Pajak Batu Bara, Pelindo, Reklamasi Teluk Jakarta, Sumber Waras dan lainnya.
5. Mendesak Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas dalam melawan upaya pelemahan pemberantasan korupsi dan memimpin agenda penegakan hukum pemberantasan korupsi.