Bisnis.com, JAKARTA--Toshiba Corp. menuntut Western Digital Corp. untuk menghentikan intervensi penjualan unit chip Toshiba dan menuntut ganti rugi senilai US$1 miliar atau 120 miliar yen.
Tuntutan dilayangkan Toshiba Corp. kepada pengadilan Jepang distrik Tokyo pada Rabu (28/6). Western Digital Corp. dituntut untuk berhenti membuat klaim terkait kepemilikan unit bisnis yang akan dijual oleh Toshiba.
Perusahaan Jepang ini juga menegaskan karyawan Western Digital memperoleh informasi kepemilikan unit bisnis Toshiba secara ilegal.
Jalur hukum yang ditempuh Toshiba terhadap perusahaan Amerika Serikat itu terus memanas. Pada bulan lalu, Western Digital mengajukan klausul arbitrase dalam perjanjian bisnis mereka. Tujuannya, untuk menghalangi Toshiba mengalihkan kepemilikan dalam unit bisnis kepada entitas hukum terpisah dalam rangka divestasi.
Toshiba telah memerintahkan pengacaranya dari Morrison & Foerster untuk menyampaikan surat kepada Western Digital untuk menghentikan "pelecehan" tersebut. Pasalnya, Toshiba sedang berupaya untuk menjual unit bisnis memory chipnya.
Perseteruan kedua perusahaan atas penjualan unit chip dapat mengganggu rencana Toshiba untuk menggunakan dana hasil divestasi tersebut untuk menutup lubang dalam neraca keuangan akibat rugi besar dari bisnis pembangkit nuklir.
Pekan lalu, Toshiba mengungkap konsorsium yang dipimpin oleh Innovation Network Corp. dari Jepang, Bain Capital, dan beberapa investor sedang mempersiapkan penawaran untuk bisnis semikonduktor. Negosiasi tersebut ditargetkan mencapai kesepakatan final pada Maret 2018.
Toshiba Tuntut Western Digital Senilai US$1 Miliar
Toshiba Corp. menuntut Western Digital Corp. untuk menghentikan intervensi penjualan unit chip Toshiba dan menuntut ganti rugi senilai US$1 miliar atau 120 miliar yen.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium