Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ahok Tetap Ditahan di Rutan Mako Brimob

Terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tetap menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob meski telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 22 Juni 2017  |  08:45 WIB
Ahok Tetap Ditahan di Rutan Mako Brimob
Sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat aksi solidaritas di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan serta simpati untuk Ahok yang ditahan setelah divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. - Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tetap menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob meski telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sudah dieksekusi sekitar 16.00 WIB, dengan mempertimbangkan faktor-faktor terkait dengan keamanan maka LP Cipinang menempatkan menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (21/6/2017) malam.

Petugas Lapas Cipinang, Jakarta Timur, mendatangi langsung Rutan Mako Brimob.

Kejaksaan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penistaan agama.

"Ya sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6/6/2017) sore," kata Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono.

Ia menyebut salah poin pencabutan berkas banding itu karena kemanfaatan.

"Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima," kata Ali.

Pihaknya juga berpijak pada jaksa diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwanya menarik banding.

"Makanya ketika kita banding supaya gak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah," tutur Ali.

Ali menambahkan pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi.

Istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Veronica Tan menegaskan pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Sidang Kasus Ahok

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top