Bisnis.com, JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik mantan dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Sugiharto mengaku mengembalikan uang.
Mereka juga mengaku menyeeysali perbuatannya dalam proyek tersebut.
"Saya sudah kembalikan uang US$300.000 dan uang Rp50 juta," kata Irman dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6/2017).
"Saya sudah mengembalikan Rp270 juta dan mobil Honda Jazz," kata Sugiharto.
Irman juga mengaku menyesali perbuatannya menerima uang dan mengikuti intervensi pihak luar untuk mengawal konsorsium dalam pengadaan KTP-E.
"Saya menyesal, misalnya pemberian uang dari Pak Giarto ke saya, kenapa tidak langsung saya kembalikan, saya sesali. Kesalahan yang lain saya menyesal karena dari awal saya sangat ingin e-KTP ini dilaksanakan di Indonesia secara benar, tapi ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan intervensi dari pihak-pihak luar termasuk ke saya agar mengawal tiga konsorsium," tambah Irman.
Irman bahkan secara emosional menceritakan pengalaman dirinya yang tidak tenang menjabat sebagai dirjen selama lima tahun.
Baca Juga
"Serba salah saya. Saya ditekan, diintervensi. Saya punya cita-cita dapat tetap bekerja. Saya tidak menikmati uang, jadi dirjen pun saya tidak menikmati karena saya pulang subuh selama lima tahun. Saya tidak menikmati sama sekali karena tekanan-tekanan dari orang yang tidak benar, Yang Mulia. Betul," kata Irman dengan terbata-bata karena menahan tangis.
Dapat mobil Sedangkan Sugiharto juga mengaku sudah mengembalikan uang yang ia terima dari proyek KTP-E. "Hanya dapat Rp270 juta dan mobil Honda Jazz. Saya mengakui kesalahan saya saya menyesal demi Allah saya mohon keringanan," kata Sugiharto juga sambil tersedu.
Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang tuntutan keduanya akan dilaksanakan pada 22 Juni 2017.