Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pengunggah video bernuansa SARA dan mengandung kebencian, ke internet.
"Seorang pria berinisial TP ditangkap pada 6 Juni 2017," kata Kepala Subdit 2 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Menurut Kombes Himawan, TP juga dikenal dengan sebutan profesor.
"Kami masih selidiki apa ada keabsahan profesor yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Dalam penangkapan TP, disita sejumlah barang bukti yakni sebuah laptop, sebuah ponsel dan sebuah kartu tanda penduduk (KTP).
Sementara penyidik Bareskrim juga masih menyelidiki adanya sindikat dalam kasus ini.
"Motifnya masih didalami, apa terorganisasikan, apa ada yang memerintahkan atau perorangan," katanya.
Atas perbuatannya, TP dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lagi, Pengunggah Video Bernuansa Sara dan Kebencian Ditangkap Polisi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pengunggah video bernuansa SARA dan mengandung kebencian, ke internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

12 menit yang lalu
Dua Arah Pemodal Jumbo di Saham MDKA Saat Emas Kian Berkilau

27 menit yang lalu
Alasan Sederet Sekuritas Tingkatkan Ekspektasi pada Kalbe Farma (KLBF)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

13 menit yang lalu
AS Kibarkan Bendera Setengah Tiang Hormati Mendiang Paus

36 menit yang lalu
Momen Akrab Prabowo Sambut Wakil PM Malaysia, Ternyata Teman Masa Muda

42 menit yang lalu
Ada Banyak Long Weekend dari April hingga Juni 2025, Catat Tanggalnya

1 jam yang lalu
Gibran Ungkit Bonus Demografi, Anies Beri Jawaban Menohok
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
