Bisnis.com, JAKARTA- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini akan memberikan putusan terkait kisruh pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah.
Gugatan itu dilayangkan oleh sebagian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena Wakil Ketua Mahkamah Agung melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD.
Informasi yang dihimpun, para pemohon, salah satunya adalah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, istri Gubernur DIY Hamengku Buwono X turut hadir dalam sidang tersebut.
Baca Juga
Selama dua Hari terakhir, sejumlah organisation sipil masyarakat menggelitik sejumlah aksi seperti mengirimkan karangan bunga ke PTUN Jakarta dan meminta hakim sidang tersebut memutuskan perkara ini secara independen meskipun pihak termohon adalah Mahkamah Agung.
Seperti diketahui bersama, kekisruhan mengenai jabatan pimpinan DPD bermula ketika munculnya Peraturan DPD No.1/2016 dan No.1 2017 yang juga mengatur perihal masa jabatan pimpinan lembaga tersebut dari lima tahun menjadi 2,5 tahun yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, sebagian anggota DPD bersikaras tetap melakukan pemilihan pimpinan baru sehingga menetapkan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD. Sikap inilah yang dinilai oleh sebagian anggota DPD lainnya sebagai pemilihan yang tidak sah.