Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir ada pihak lain pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang berupaya mendekati auditor Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan status wajar tanpa pengecualian.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa untuk membuktikan dugaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi kementerian tersebut termasuk Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi.
“KPK, juga akan mendalami informasi tentang pihak dari kementerian yang bertanggung jawab terhadap proses audit,” paparnya, Senin (5/6/2017).
Answar Sanusi diperiksa oleh penyidik KPK sejak pukul 09.35 WIB hingga 16.00 WIB. Seusai diperiksa, dia enggan memberikan keterangan apapun kepada para awak media.
Febri Diansyah sebelumnya mengatakan bahwa penyidik akan mendalami perihal siapa yang memiliki kewenangan untuk menyiapkan laporan keuangan dan siapa pula yang bertugas untuk menjalin komunikasi dengan BPK. Para pihak yang disasar bisa Insktorat Jenderal, Direktorat Jenderal atau Sekretariat Jenderal.
Di tempat terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa dugaan sementara, uang yang digunakan untuk menyuap auditor BPK dikumpulkan secara bersama-sama oleh para pejabat di kementerian tersebut.
“Kelihatannya saweran itu. Dari dalam, dikumpulin banyak. Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rochmadi Saptogiri, Ali Sadli, Sugito dan Jarot Budi Prabowo diciduk penyidik KPK pada Jumat (29/5/2017) dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Sugito dan Jarot diduga melakukan penyuapan dengan harapan laporan keuangan Kementerian Desa PDTT bisa memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pada Maret 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Dalam kesempatan itu, Sugito, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Des diduga melakukan pendekatan dengan pihak auditor BPK untuk mendapatkan status WTP.
Kedua belah pihak kemudian menyepakati uang komitmen yang harus diserahkan kepada pihak auditor sebesar Rp240 juta. Diduga, pada awal Mei tahun ini, uang sejumlah Rp200 juta telah diserahkan kepada Rohmadi Sapto, auditor utama (eselon I) BPK.
Sisa Rp40 juta kemudian diserahkan pada Jumat (26/5/2017) oleh Jarot Budi Prabowo seorang pejabat eselon III Kemendes PDTT kepada Rochmad Saptogiri i dan Ali Sadli (auditor) di kantor BPK, daerah Gatot Subroto, Jakarta pukul 15.00 WIB. Saat itulah penyidik KPK langsung meringkus ketiganya beserta tiga orang lainnya yakni RS, sekretaris Rohmadi, Sapto seorang petugas keamanan BPK dan seorang sopir dari Jarot Budi Prabowo.
Pada pukul 17.00 WIB, petugas kemudian menyatroni Kantor Kementerian Desa PDTT di Kawasan Kalibata kemdian meringkus Sugito dan menyegel dua ruangan di kantor tersebut. Sebelumnya di kantor BPK, petugas juga menyegel dua ruangan milik Rohmadi Sapto dan Ali Sadli.