Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas tersangka dugaan kasus percakapan dan foto pornografi Firza Husein.
"Ya sudah diterima pelimpahan tahap pertamanya," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Selanjutnya, kata Nirwan Nawawi, pihaknya melakukan penelitian berkas tersebut untuk melihat syarat formal berkas tersebut yang nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah memenuhi atau belum.
"Kami akan melakukan gelar perkara atau ekspose," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.
Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Rizieq Tersangka
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.
Selain itu, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab (HRS) terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.
Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Habib Rizieq karena tokoh agama tersebut berada di Arab Saudi.Usai menjalani umroh,dia tidak kembali ke Indonesia.