JAKARTA — Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) koperasi simpan pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group mencatatkan tagihan sementara dari 18.051 nasabah menembus Rp1,94 triliun.
Sayangnya, dari total tagihan yang ada, masih ada lebih dari 10.000 tagihan hutang nasabah yang tidak dapat dimasukkan dalam proses PKPU.
Sesuai dengan Pasal 278 ayat 3 UU No. 37/2004 tentang Kepailiatan dan PKPU, menurutnya, jika ada satu kreditur yang tidak setuju masuknya tagihan nasabah yang terlambat, maka pengurus wajib tidak mengikutsertakannya dalam daftar.
“Para kreditur yang datang melihat, bahwa ada kuasa hukum dari nasabah menolak daftar yang terlambat,” tutur salah satu pengurus PKPU Muhammad Deni, kemarin.
Tagihan yang sudah diverifikasi datang dari nasabah seluruh Indonesia, yang mengajukan tagihan hingga 10 Mei 2017. Sementara itu, yang terlambat masuk setelah tanggal 10 Mei.
Dalam rapat verifikasi, Rabu (24/5/2017), para kreditur menganggap bahwa KSP Pandawa Group dan Nuryanto tidak punya iktikad baik untuk mengembalikan hak para nasabah.
Sejak dimulainya rapat kreditur pada 3 Mei 2017, debitur tak kunjung hadir, meski berbagai surat telah dilayangkan tim pengurus. Dengan begitu, tim pengurus mengingatkan KSP Pandawa dan Nuryanto dapat jatuh dalam kepailitan.
Dalam proses restrukturisasi utang kehadiran debitur ataupun perwakilannya dibutuhkan. Deni mengatakan kepailitan dapat ditetapkan jika debitur tak pernah hadir selama proses PKPU, sesuai Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sementara itu, dalam rapat pencocokan yang dilaksanakan Rabu lalu, ungkapan kekesalan kreditur untuk menggiring debitur menuju pailit sudah didengar.