Kabar24.com, JAKARTA - Para kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group memadati Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk melakukan verifikasi jumlah tagihan agar dana mereka kembali.
Setidaknya dalam daftar hadir yang dikelola oleh pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada sekitar 3.000 kreditur akan melakukan verifikasi tagihan. Dalam pengamatan Bisnis, lokasi pendaftaran absen daftar hadir dibuat sebanyak tiga titik.
Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group membagi tagihan kreditur menjadi tiga kategori. Hal ini lantaran membeludaknya jumlah kreditur yang mencapai ribuan nasabah.
Baca Juga
Seperti diketahui, KSP Pandawa telah dibekukan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2016. Koperasi ini terbukti menjalankan bisnisnya secara ilegal dengan menghimpun dana dari masyarakat atau investor.
Padahal, izin usaha yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kepada KSP Pandawa hanya memperbolehkan menyalurkan dana kepada nasabah.
Setelah verifikasi tagihan rampung, selanjutnya diharapkan debitur menyusun proposal perdamaian. KSP Pandawa diputus PKPU pada 17 April 2017 atas permohonan salah satu nasabahnya, Farouk Elmi Husein.