Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Koperasi Pandawa: Kreditur Padati Pengadilan Niaga

Para kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group memadati Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk melakukan verifikasi jumlah tagihan agar dana mereka kembali.
Para kreditur mengantre untuk mengisi daftar hadir dalam sidang verifikasi PKPU KSP Pandawa Group di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017)./Bisnis-David Eka
Para kreditur mengantre untuk mengisi daftar hadir dalam sidang verifikasi PKPU KSP Pandawa Group di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017)./Bisnis-David Eka

Kabar24.com, JAKARTA - Para kreditur Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group memadati Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk melakukan verifikasi jumlah tagihan agar dana mereka kembali.

Setidaknya dalam daftar hadir yang dikelola oleh pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada sekitar 3.000 kreditur akan melakukan verifikasi tagihan. Dalam pengamatan Bisnis, lokasi pendaftaran absen daftar hadir dibuat sebanyak tiga titik.

Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group membagi tagihan kreditur menjadi tiga kategori. Hal ini lantaran membeludaknya jumlah kreditur yang mencapai ribuan nasabah.

Seperti diketahui, KSP Pandawa telah dibekukan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2016. Koperasi ini terbukti menjalankan bisnisnya secara ilegal dengan menghimpun dana dari masyarakat atau investor.

Padahal, izin usaha yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kepada KSP Pandawa hanya memperbolehkan menyalurkan dana kepada nasabah.

Setelah verifikasi tagihan rampung, selanjutnya diharapkan debitur menyusun proposal perdamaian. KSP Pandawa diputus PKPU pada 17 April 2017 atas permohonan salah satu nasabahnya, Farouk Elmi Husein.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper