Kabar24.com,JAKARTA - Selain Ahli Pengenalan Wajah atau Face Recognition dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda juga meminta keterangan dari beberapa ahli lain terkait kasus pertukaran infirmasi melalui aplikasi pesan instan yang mengandung konten pornografi. Salah satunya adalah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Efendy Saragih.
Menurut Efendy, dirinya dimintai pendapat apakah dalam.kasus ini unsur pidana benar-benar ada dan terpenuhi.
"Jadi, saya bilang sesuai dengan fakta yang ada, yang dikumpulkan oleh penyidik ya memenuhi unsur pidana seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi," katanya, Selasa (16/5/2017).
Lebih lanjut, dia mengatakan, jika Rizieq Shihab dan Firza Husein terbukti sebagai dua orang yang berkirim pesan mengandung konten pornografi, maka keduanya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dengan kemungkinan ancaman hukuman mencapai 12 tahun.
Namun, selain Rizieq dan Firza yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi, dia menekankan bahwa pihak yang menyebarkan isi percakapan ini hingga membuat ramai dunia maya juga mestinya dihukum.
"Ya mestinya penyebarnya pun kena juga. Tapi kan yang bersangkutan juga yang mengirinkan ke pihak lain," tambahnya.
Efendy juga sempat berkomentar terkait alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian. Menurutnya, bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian seperti foto-foto dan keterangan para saksi sudah cukup kuat.