Kabar24.com, JAKARTA - Dari sekitar 531 pengadilan di wilayah kabupaten/kota di Indonesia, baru 262 yang setuju untuk menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) dengan menerapkan tabel denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.
Padahal, dengan digunakannya sistem e-tilang berdasarkan tabel denda ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat. Pasalnya, dengan penerapan sistem e-tilang saja, masyarakat tidak perlu lagi mengantri berjam-jam untuk bisa mengikuti sidang, yang cukup memakan waktu.
Selain antrean yang memakan waktu, sistem lama ini juga dinilai rentan terhadap perpunglian.
"Mengenai peradilan tilang, kami panggil Polri, Kejaksaan, dan MA karena adanya keluhan terkait pengurusan SIM nya yang ditilang harus mengantri minta ampul, berjejal-jejal, kemudian ditawari calo, sehingga kami bertanya: apakah tidak bisa diperbaiki," kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala di Korlantas Polri, Selasa (2/5/2017).
Namun, penerapan e-tilang tanpa tabel denda juga memiliki kelemahan, sebab masyarakat harus membayar denda maksimal sesuai ketentuan yang mencapai Rp500.000.
Usai sidang, sisa denda yang sudah dibayarkan harus dikembalikan kepada masyarakat yang melakukan pelangggaran. Padahal, belum semua masyarakat di Indonesia tergolong bankable (pengguna layanan perbankan).
Baca Juga
Dengan demikian, masyarakat harus kembali mengantri di bank yang ditunjuk sebagai partner dalam sistem ini untuk mendapatkan sisa uangnya dengan membawa bukti tilang yang sudah dibayarkan.
Untuk itu, kata Adrianus, Ombudsman akan kembali berdiskusi dengan sejumlah pihak yang terkait dengan penerapan sistem ini.
"Waktu itu dijanjikan bahwa semua pihak akan berbenah. Jadi, sebagai contoh misalnya pada porsi Polri, maka kami hari ini ke Polri. Kalau memang masalahnya ada di MA, maka tentu kami akan datang ke MA atau MA yang akan kami panggil untuk kemudian: janjinya ini gimana?" kata Adrianus.
Adapun tabel denda merupakan sebuah tabel yang memuat ketentuan denda untuk setiap jenis pelanggaraan yang dilakukan pengguna jalan. Menurut Adrianus, selain tergantung jenis pelanggaran, besaran denda juga akan berbeda sesuai dengan lokasi pelanggaran.
Selain untuk mempermudah masyarakat, penerapan sistem e-tilang ini juga akan mengurangi kontak antara petugas dan masyarakat sehingga memperkecil potensi terjadinya pungutan liar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu LIntas Polri Irjen Royke Lumowa juga mengemukakan pendapat serupa. Menurutnya, penggunaan tabel denda dapat menyempurnakan penyempuraan penerapan sistem e-tilang.
"Artinya kalau tabel sudah diakui, berarti menuju ppada kesempurnaann e-tilang karena e-tilang tidak akan sempurna kalau tidak menggunakan tabel. Kalau masih menggunakan denda titipan, denda maksimal ke bank, itu kembali ke manual lagi," katanya.