Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Tata Cara Berceramah di Rumah Ibadah

Menteri Agama meluncurkan 9 poin seruan terkait dengan ceramah di rumah ibadah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memerlihatkan surat seruan ceramah di rumah ibadah saat memberikan keterangan pers di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/4).Antara-Hafidz Mubarak A.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memerlihatkan surat seruan ceramah di rumah ibadah saat memberikan keterangan pers di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/4).Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama meluncurkan 9 poin seruan terkait dengan ceramah di rumah ibadah.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, seruan tentang tata cara ceramah di rumah ibadah ini untuk menjaga dan merawat persatuan bangsa Indonesia yang beragam.

“Menimbang bahwa kehidupan masyarakat yang stabil serta terwujudnya kedamaian dan kerukunan umat beragama adalah prasyarat keberlangsungan kehidupan bersama dan keberlangsungan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera dan bermartabat. Dalam pemenuhan prasayarat dimaksud, penceramah agama dan rumah ibadah memegang peranan sangat penting,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (28/4/2017).

Berikut 9 ketentuan ceramah yang dimaksud:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan peradamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper