Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Pandawa: Lewat PKPU Paling Mungkin Dana Kembali

Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group berharap langkah hukum lewat pengadilan niaga dapat memastikan dana yang mereka himpun dikembalikan. Salah satunya lewat jalur permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Grup diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Grup diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Kabar24.com, JAKARTA — Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group berharap langkah hukum lewat pengadilan niaga dapat memastikan dana yang mereka himpun dikembalikan. Salah satunya lewat jalur permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Rony P. Purba dari kantor hukum RPP Advocates & Legal Consultant--pengacara nasabah--mengatakan dari beberapa langkah hukum yang mungkin dapat dilakukan oleh para kreditur, permohonan PKPU paling mungkin untuk mengembalikan dana. Dana diharapkan datang dari KSP Pandawa (termohon I), maupun Nuryanto (termohon II).

Menurutnya, melalui pengadilan niaga, nasabah lebih mendapat kepastian mengingat waktu beracaranya terukur, sehingga para kreditur dapat memperoleh kepastian hukum.

“Kami sangat yakin dan optimistis para kreditur akan memperoleh pembayaran melalui proses ini,” tuturnya kepada Bisnis, Kamis (20/4/2017).

Apabila KSP Pandawa dan Nuryanto tidak mengajukan proposal perdamaian maka kedua termohon demi hukum akan dinyatakan pailit, sehingga seluruh aset-asetnya akan dilelang untuk membereskan seluruh utang-utangnya.

Pada Senin (17/4/2017), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara dengan nomor registrasi No.37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. yang mengabulkan permohonan  agar KSP Pandawa dalam PKPU sementara.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Eko Sugiarto mengatakan termohon II (pemilik Pandawa) bertanggung jawab secara pribadi, atau sebagai pengurus, maupun ketua koperasi pandawan mandiri group, untuk membayar kewajiban ke kreditur.

Dari bukti yang diajukan pemohon, termohon terbukti punya lebih dari satu kreditur dan sudah tidak mampu lagi membayar utangnya. Selanjutnya, utang termohon juga sudah masuk jatuh tempo dan dapat ditagih.

Majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 45 hari sejak salinan putusan diterbitkan, dan menunjuk hakim niaga Kisworo sebagai hakim pengawas. Nuryanto selaku termohon II tidak memiliki kemampuan membayar utang karena sedang menjalani proses pidana.

Adapun untuk pengurus, hakim mengabulkan usulan pemohon dengan menganggkat Roni Pandiangan, Ruth Olivia, Mohamad Deny, Ricardo Salamorota dan Hendro Widodo sebagai tim pengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper